Dalam Musrenbangdes tahun 2015 ini, Desa Wolomotong sudah
belajar menyediakan ruang bagi anak untuk bersuara dan tidak hanya itu, segala
pendapat anak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
”Kami melihat
masih ada beberapa teman-teman di sekolah dan beberapa adik-adik kami yang
belum memiliki akta lahir. Akta
kelahiran adalah bukti bahwa kita tercatat sebagai warga negara Indonesia.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi pembuatan akta lahir bagi
warga negaranya. Oleh karena, itu, bapa desa, saya mohon bisa membantu
memfasilitasi pembuatan akta lahir ini.”, ujar Yeri (12 tahun), salah satu
perwakilan anak yang menyampaikan masalah dalam Musrenbang itu.
Sebelum pertemuan
ini, forum anak desa Wolomotong sudah beberapa kali mengadakan pertemuan. Dalam
pertemuan itu, bersama pendamping, mereka melakukan penggalian isu dan masalah
melalui peta komunitas. Dalam peta itu, mereka menggambar tempat-tempat umum,
contohnya: sekolah, polindes, rumah, kantor desa, gereja, dan lain-lain. Lalu
dari masing-masing tempat tersebut, digali lagi kira-kira apa yang disuka dan yang
tidak sukai. Contohnya:
sekolah. Yang disukai: bisa belajar, bertemu teman. Yang tidak disukai: tidak ada
perpustakaan dan buku tidak lengkap, guru kadang memukul dan memarahi
anak-anak.
Berdasarkan
kesepakatan forum Musrenbang itu, Kepala Desa akan mengalokasikan 4 juta dari
ADD untuk pembuatan akta kelahiran. ”Jujur, saya sempat gugup menghadapi
pertanyaan dan usulan dari adik-adik itu. Tapi di sisi lain, saya tidak akan
takut lagi akan masa depan desa saya karena desa saya memiliki anak-anak yang
hebat.”, ujar Kepala Desa Wolomotong dengan bangga, saat ditemui di lain
kesempatan.
No comments:
Post a Comment